cross

Workshop Arbitrase Biro Hukum Biro Hukum

17
August 2025

Workshop Arbitrase Biro Hukum Biro Hukum

  • 0 views
  • {sakcom_tags}

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Biro Hukum Setjen Kemhan menyelenggarakan workshop pemahaman proses arbitrase dalam dan luar negeri untuk prajurit TNI serta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemhan. Acara berlangsung selama dua hari pada 13-14 Agustus 2025 di Aula Perjuangan Lt.VIII Gedung Kapten Piere Tendean, Jakarta Pusat.

Penyelenggara dan Susunan Acara

Workshop ini diselenggarakan oleh Bagian Advokasi Hukum I Biro Hukum Setjen Kemhan dan dibuka secara resmi oleh Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum (Karokum) Setjen Kemhan. Acara dipandu oleh MC PNS Aulia Aziza, S.H. dari Bagian Perjanjian, sementara doa pembuka dipimpin oleh PNS Dwi Nugroho Sarjono Saputro dari Bagian Perjanjian. Upacara pembukaan dimeriahkan dengan dirigen oleh PPPK Dini Aulia Perwira Utama, S. Ars.

Berdasarkan struktur organisasi Biro Hukum Setjen Kemhan, materi arbitrase masuk dalam lingkup Kasubbag Arbitrase dan Uji Materi yang dipimpin oleh PNS Saida Pebnur Fuli, S.H., M.H. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Permenhan No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Subbagian Arbitrase dan Uji Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan pengajuan upaya hukum luar biasa, penanganan perkara di Badan arbitrase nasional maupun internasional.

Latar Belakang dan Tujuan Workshop

Workshop ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mendalam tentang arbitration (arbitrase) internasional, khususnya setelah adanya perubahan signifikan dalam lanskap hukum arbitrase Indonesia. Menurut praktisi hukum Togi Pangaribuan, "Indonesia bukanlah pilihan teratas forum penyelesaian sengketa, dimana lima teratas preferred seat of arbitration adalah Singapura, London, Hong Kong, Paris dan Jenewa" 1.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya sengketa yang melibatkan pihak Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Workshop bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang proses arbitrase, baik untuk kepentingan nasional maupun internasional.

Jabatan dan Tugas Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan

Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. diangkat sebagai Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan menggantikan Marsma TNI Muhamad Idris berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1148/M/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024. Upacara Pengangkatan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan dilaksanakan di Gedung Pierre Tendean, Kemhan, pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P.

Berdasarkan Pasal 65 Permenhan No. 1 Tahun 2024, Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum dan penyuluhan hukum di lingkungan Kemhan. Dalam menjalankan tugasnya, Biro Hukum terdiri atas Bagian Advokasi Hukum I, Bagian Advokasi Hukum II, Bagian Perjanjian, Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksanaan.

Narasumber dan Materi Utama

Dr. Fajar Laksono Suroso - Pengujian Undang-Undang di MK

Dr. Fajar Laksono Suroso, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyampaikan materi tentang pengujian materiil dan formil undang-undang. Beliau menjelaskan bahwa judicial review merupakan "proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan" 2.

Togi Pangaribuan - Arbitrase Internasional

Togi Pangaribuan S.H., LL.M., Dosen Tetap Fakultas Hukum UI sekaligus pemohon dalam perkara MK No. 100/PUU-XXII/2024, memaparkan perkembangan terkini arbitrase internasional. Pangaribuan menekankan bahwa "NY Convention mendorong pengaturan lebih lanjut" terkait definisi putusan arbitrase internasional 3.

Kolonel Kum M. Aziz Arifin - Mediator Workshop

Workshop ini dimediatori oleh Kolonel Kum M. Aziz Arifin S.H., M.H., yang menjabat sebagai Analis Madya Bidang Perikatan Rokum. Dengan latar belakang hukum yang mumpuni, Kolonel Aziz berperan penting dalam memfasilitasi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta workshop, memastikan transfer pengetahuan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan personel TNI dan PNS di lingkungan Kemhan.

Dampak Putusan MK dan Perubahan Hukum Arbitrase

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan dalam definisi arbitrase internasional di Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menghapus kata dianggap dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase.

Sebelumnya, terdapat ketidakpastian hukum yang tercermin dari berbagai putusan pengadilan yang inkonsisten. Beberapa putusan mencampurkan teritorial dan nasional, tanpa parameter konsisten sementara putusan lain mengatakan bahwa hanya teritorial yang berlaku 4.

Implikasi Pasca Putusan MK

Pasca putusan MK, Indonesia sementara menganut hanya asas teritorial hingga ada pengaturan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang. Hal ini menciptakan situasi dimana semua putusan arbitrase yang dijatuhkan di wilayah Indonesia menjadi putusan nasional dan tunduk pada pengaturan Pasal 54 UU 30/1999.

Fungsi Bagian Advokasi Hukum I dalam Penyelenggaraan Workshop

Sebagai penyelenggara, Bagian Advokasi Hukum I memiliki tugas yang selaras dengan materi workshop ini. Berdasarkan Pasal 68 Permenhan No. 1 Tahun 2024, Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum kepada pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan dalam proses Pengadilan Tingkat I, Pengadilan Tingkat II, Pengadilan Tingkat III, Peninjauan Kembali, Arbitrase dan Uji Materi Peraturan Perundang-undangan.

Prosedur dan Mekanisme Arbitrase

Workshop memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur arbitrase berdasarkan aturan internasional seperti SIAC Rules 2025 dan ICC Rules 2021. SIAC Rules 2025 memiliki "65 Pasal dan 3 Lampiran" dengan rata-rata penyelesaian perkara "13-14 bulan" 5.

Prinsip-Prinsip Penting

Beberapa prinsip penting yang dibahas meliputi konsep lex arbitri, dimana "undang-undang arbitrase di negara tempat domisili hukum arbitrase (seat of arbitration) yang akan mengatur proses arbitrase tersebut" 6. Hal ini berbeda dengan hukum yang mengatur kontrak utama.

Struktur Organisasi dan Kepangkatan

Penting dicatat bahwa Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. naik pangkat berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1719/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Kenaikan pangkat ini menunjukkan pengakuan atas dedikasi dan kompetensi beliau dalam bidang hukum pertahanan. Bagian Advokasi Hukum I sendiri terdiri atas Subbagian Pengadilan Tingkat I, Subbagian Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III, serta Subbagian Arbitrase dan Uji Materi.

Signifikansi untuk Sektor Pertahanan

Bagi TNI dan lingkungan Kemhan, pemahaman arbitrase menjadi krusial mengingat kompleksitas kontrak pertahanan internasional. Workshop ini memberikan bekal pengetahuan untuk menangani potensi sengketa dalam pengadaan alutsista dan kerjasama pertahanan internasional.

Dr. Eko D. Prasetiyo, Wakil Sekretaris Jenderal BANI yang juga terlibat dalam workshop, memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa komersial melalui arbitrase di berbagai sektor termasuk konstruksi, migas, dan teknologi selama lebih dari 15 tahun.

Kesimpulan

Workshop arbitrase Kemhan ini menandai komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas SDM di bidang penyelesaian sengketa internasional. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme arbitrase, TNI dan PNS Kemhan diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dalam era globalisasi.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam forum arbitrase internasional, mengingat masih banyaknya sengketa melibatkan pihak Indonesia yang diselesaikan di luar negeri. Dengan dukungan struktur organisasi yang solid dan kepemimpinan yang kompeten dari Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis sebagai Kepala Biro Hukum, serta koordinasi yang baik dari berbagai bagian dan personel yang terlibat, workshop ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kemampuan penanganan sengketa arbitrase di lingkungan Kemhan.

Referensi

  • Pangaribuan, T. (2025). Workshop Pemahaman Proses Arbitrase di Dalam dan Luar Negeri: Arbitrase Internasional. Presentasi Kementerian Pertahanan.
  • Suroso, F. L. (2025). Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Workshop Kemhan Jakarta.
  • Pangaribuan, T. (2025). Arbitrase Internasional Sebelum dan Sesudah PUU 100/2024. Presentasi Workshop Kemhan.
  • Pangaribuan, T. (2025). Ketidakpastian Hukum Yang Diciptakan Putusan Mahkamah Agung. Materi Workshop Arbitrase.
  • Singapore International Arbitration Centre. (2025). SIAC Rules 2025. Workshop Materials.
  • Pangaribuan, T. (2025). Prinsip Lex Arbitri dalam Arbitrase Internasional. Workshop Kemhan Materials.
Download PDF - Workshop Arbitrase Biro Hukum Biro Hukum (telah di download 51 kali)
  • Transformasi Hukum Arbitrase Indonesia Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024: Analisis Workshop Kementerian Pertahanan
    Penelitian ini menganalisis dampak transformatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 terhadap lanskap hukum arbitrase Indonesia melalui lensa workshop yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan pada 13-14 Agustus 2025. Studi mengkaji pergeseran paradigma dari dualisme asas teritorial-nasionalitas menuju pendekatan teritorial murni, serta implikasinya terhadap praktik arbitrase internasional di Indonesia. Analisis mendalam terhadap materi workshop mengungkap urgensi reformasi regulasi arbitrase untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai forum penyelesaian sengketa internasional yang kompetitif.

Tentang Penulis
Swante Adi Krisna