Konsep hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menjadi salah satu pemikiran paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Siapa sebenarnya Satjipto Rahardjo? Apa yang menjadi inti pemikiran hukum progresifnya? Mengapa pemikirannya relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia? Bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan oleh para penegak hukum? Kapan pemikiran hukum progresif ini mulai diperkenalkan dan di mana pengaruhnya sangat terasa?
Konsep Dasar Hukum Progresif
Satjipto Rahardjo lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 19301. Beliau menggunakan istilah hukum progresif pertama kali dalam artikelnya yang dimuat harian Kompas 15 Juni 2002 dengan judul "Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif"2. Dalam pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, berlaku hubungan "hukum untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum"3. Pemikiran ini muncul sebagai respons terhadap dominasi positivisme hukum yang cenderung memisahkan hukum dari konteks sosialnya.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif mendorong untuk tidak terjebak pada pemikiran bahwa institusi hukum adalah institusi yang final4. Beliau berpendapat bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus5. Satjipto juga mengatakan bahwa hukum tertulis itu cacat sejak dilahirkan. Penyebabnya, rumusan kata dalam undang-undang tidak akan pernah mampu mencakup seluruh unsur ideal yang muncul dan hidup dalam perkembangan sosial6.
Prinsip dan Penerapan Hukum Progresif
Dalam prinsip hukum progresif, Satjipto Rahardjo mengajak para penegak hukum untuk berani melakukan terobosan hukum (rule breaking) demi mewujudkan keadilan substantif7. Tjip, begitu ia disapa, bahkan menyarankan penegak hukum agar tidak takut melakukan "rule breaking" (penerobosan aturan) dalam merespons dinamika sosial yang selalu bergerak meninggalkan aturan hukum yang beku8.
Pendekatan hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo mendorong para penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat9. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum progresif mendorong para penegak hukum untuk berani melakukan terobosan-terobosan hukum yang kreatif dan inovatif demi mewujudkan keadilan substantif10.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum progresif mengutamakan faktor manusia dan keadilan di atas peraturan11. Hukum progresif berusaha untuk mengembalikan hukum pada hakikat dasarnya, yaitu untuk memberikan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi masyarakat12. Satjipto hadir dengan gugatannya atas lacur para penegak hukum di negeri ini. Baginya, yang paling hakiki itu adalah pengutamaan terhadap substansi, bukan prosedur dan birokrasi, dalam ikhtiar menggapai keadilan13.
Kritik Terhadap Hukum Modern
Satjipto Rahardjo mengkritik prinsip the Rule of Law yang ia nilai hanya berkehendak untuk melindungi individu dan mengunggulkan kemerdekaan individu14. Baginya, teori the Rule of Law bersifat liberal dan menyatu menjadi hukum modern15. Satjipto juga mengkritik hukum modern yang menurutnya memiliki berbagai kelebihan dibanding dengan hukum tradisional, tetapi keunggulannya juga terbatas16.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum modern memiliki segudang kelemahan dan potensi besar untuk "dimain-mainkan" demi mencari keuntungan sendiri17. Pengadilan seharusnya beroperasi untuk mewakili dan mendengar suara rakyat. Yang berlangsung selama ini, pengadilan absen dalam melihat fakta bahwa memang ada relasi kuasa yang tidak seimbang ketika rakyat kecil terseret dalam kasus hukum18.
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum modern adalah hasil dari perjalanan panjang sejarah Eropa, bukan sejarah Indonesia19. Dalam pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, sejarah hukum modern adalah sejarah dari masyarakat Barat, bukan sejarah Indonesia, Cina, Jepang, atau Korea20. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu melakukan "indonesianisasi" terhadap hukum modern agar bisa "membumi" di Indonesia21.
Kesimpulan
Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo menawarkan perspektif alternatif dalam memandang dan menerapkan hukum di Indonesia. Dengan menekankan pada keadilan substantif daripada prosedural, dan menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penegakan hukum, pemikiran Satjipto Rahardjo memberikan ruang bagi para penegak hukum untuk tidak hanya berpedoman pada teks undang-undang, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Konsep hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo memiliki relevansi yang tinggi dalam konteks penegakan hukum di Indonesia saat ini. Pendekatan ini mendorong para penegak hukum untuk berani melakukan terobosan-terobosan hukum yang kreatif dan inovatif demi mewujudkan keadilan yang substantif, bukan hanya keadilan yang prosedural.
Dengan demikian, pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo dapat menjadi refleksi moral bagi siapa saja baik penegak hukum, akademisi, mahasiswa Ilmu Hukum, bahkan orang awam22. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memandang hukum secara holistik, tidak hanya sebagai rules tetapi juga principles, sebagaimana ditekankan oleh Prof. Satjipto Rahardjo23.
Referensi
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, h. 153.
- Istilah hukum progresif digunakan Satjipto pertama kali dalam artikelnya yang dimuat harian Kompas 15 Juni 2002 dengan judul "Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif".
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
- Turiman. (n.d.). Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma "Thawaf" (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum yang Membumi/Grounded Theory Meng-Indonesia).
- Turiman. (2023). Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma "Thawaf". Jurnal Hukum Indonesia, 1-2.
- Satjipto juga mengatakan bahwa hukum tertulis itu cacat sejak dilahirkan. Penyebabnya, rumusan kata dalam undang-undang tidak akan pernah mampu mencakup seluruh unsur ideal yang muncul dan hidup dalam perkembangan sosial.