13
May 2025

Dr. Nicholay Aprilindo: Membawa Hukum Progresif dalam Penegakan HAM di Indonesia

  • open
  • 0
  • 13 May 2025
  • 13 May 2025
HAM, Hukum, dan Peran Dr. Nicholay Aprilindo

Kisah panjang Dr. Nicholay Aprilindo, B. SH., MH., MM. bukan sekedar perjalanan karir seorang birokrat. Terlahir pada 15 April 1964 di Atambua, Timor, perjalanan hidupnya menggambarkan dedikasi luar biasa terhadap hukum dan kemanusiaan. Pada 6 Januari 2025, ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menandai babak baru perjuangan HAM di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemikirannya tentang HAM sangat dipengaruhi oleh teori Hukum Progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo, yang melihat hukum sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan substantif dan kesejahteraan masyarakat1.

Latar Belakang dan Perjalanan Karir

Perjalanan pendidikan Nicholay dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) angkatan 19862. Ia terus mengasah pengetahuannya hingga meraih gelar Doktor. Pengalamannya selama 30 tahun sebagai praktisi hukum dan aktivis HAM menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugasnya sekarang. Nicholay pernah menjadi anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi Independen Timor Lorosae) dan Tim Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Indonesia3. Beliau ini juga sempat menjadi Public Affair & Government Relation Arsari Group. Kedekatannya dengan Prabowo Subianto dimulai pada tahun 2002, ketika ia diminta bergabung sebagai Legal Officer. Kemudian ia juga terlibat dalam Tim Hukum Prabowo Subianto dalam Pilpres Konvensi Partai Golkar 2004 dan Pilpres 2009 untuk pasangan Megawati-Prabowo3.

Keputusan untuk beralih dari profesi pengacara menjadi birokrat didasari keinginan besar untuk membantu lebih banyak orang melalui kebijakan yang dikeluarkan. Nicholay memandang profesi pengacara sebagai "officium nobile" (profesi mulia dan terhormat) yang tidak boleh dilacurkan dengan mengabaikan kepentingan hukum klien4. Pada 6 Januari 2025, Dr. Nicholay dilantik sebagai Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM5, mengemban tugas berat untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan terhadap HAM. Posisinya ini merupakan bagian dari Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari lima negara di dunia yang memiliki Kementerian HAM selain Brasil, Somalia, Pakistan, dan Selandia Baru5.

Visi dan Misi dalam Penegakan HAM

Visi Nicholay dalam penegakan HAM di Indonesia sangatlah jelas. Ia menekankan bahwa HAM melekat pada manusia sejak lahir hingga meninggal dan tidak dapat dicabut oleh siapapun6. Meski demikian, Dr. Nicholay juga menegaskan bahwa HAM tidak berada dalam ruang hampa, melainkan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia6. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan luhur dalam masyarakat, bukan sebagai tujuan akhir itu sendiri7.

Salah satu misi utama yang diperjuangkan Nicholay adalah penghapusan persyaratan SKCK bagi para mantan narapidana. Menurutnya, persyaratan ini merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat mantan narapidana untuk membangun hidup lebih baik setelah menjalani hukuman8. Ia bahkan sedang menyusun surat dari Menteri kepada Kapolri untuk mencabut persyaratan tersebut. Usulan ini selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM8. Pendekatan ini mencerminkan semangat hukum progresif yang mendorong evaluasi kritis terhadap aturan-aturan hukum yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman9.

Pandangan tentang Sistem Pemasyarakatan

Dalam kunjungannya ke berbagai lembaga pemasyarakatan, Nicholay mengkritik adanya sel tikus di beberapa lapas yang menurutnya tidak manusiawi karena tanpa cahaya, pengap, berukuran 1x2 meter, tanpa alas tidur dan tanpa MCK10. Beliau memandang bahwa narapidana adalah orang yang salah jalan bukan penjahat, sehingga perlu pembinaan bukan penghukuman10. Pemikiran ini sangat mencerminkan pandangan hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menekankan pentingnya memahami hukum dalam perspektif yang lebih humanis9.

Dia sangat terkesan dengan Lapas Cebongan di Jogja yang dianggapnya menjadi role model dan wisata bagi mahasiswa dan pelajar untuk mengenal lapas11. Di sana ia menemukan berbagai fasilitas seperti band musik, lukisan, ukiran, penjahitan, dan bengkel yang membuktikan upaya memanusiakan manusia11. Beliau juga menyebut Lapas Pemuda Tangerang sebagai contoh lapas yang memungkinkan narapidana kuliah hingga S1 bahkan S2 melalui kerja sama dengan universitas swasta11. Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang melihat bahwa hukum seharusnya mengabdi pada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus mengabdi pada hukum7.

Teori Hukum Progresif dalam Praktek HAM

Terdapat benang merah yang kuat antara pemikiran Dr. Nicholay dengan teori Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat12. Pemikiran ini sangat sejalan dengan pandangan Nicholay yang menegaskan bahwa HAM di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, tidak menjiplak langsung dari konsep HAM negara Barat6. Ia melihat pentingnya kontekstualisasi HAM dalam realitas Indonesia.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah upaya untuk mencari cara mengatasi keterpurukan hukum secara lebih bermakna, dalam artian pengubahan secara lebih cepat, pembalikan yang mendasar, pembebasan, terobosan dan lain-lain13. Nicholay mengimplementasikan pemikiran ini melalui usahanya mendorong revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang dianggapnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini6. Beliau berani melakukan terobosan dalam hal kebijakan HAM demi menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Kritik terhadap Pendekatan Positivistik

Satjipto Rahardjo mengkritik pandangan yang menyatakan bahwa hukum hanyalah ada dalam wilayah yang disebut dengan "logika hukum" tataran norma ansic14. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Dr. Nicholay menegaskan bahwa HAM tidak berada dalam ruang hampa, melainkan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan6. Namun demikian, beliau tidak terjebak dalam formalisme hukum yang kaku. Pendekatan yang diambilnya lebih menekankan pada substansi dan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Misalnya, dalam pandangannya mengenai masalah korupsi, ia mengusulkan hukuman sosial bagi koruptor, seperti menjadi pekerja sosial seumur hidup dan penyitaan seluruh harta, bukan hukuman mati15. Pendekatan ini mencerminkan pemikiran hukum progresif yang mendorong untuk keluar dari cara berpikir positivistik yang kaku dalam memahami dan menerapkan hukum16.

Dr. Nicholay juga menentang keras hukuman mati karena menurutnya hanya Tuhan yang memiliki hak prerogatif untuk mengambil nyawa seseorang15. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran hukum progresif yang menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam sistem hukum7. Skripsi S1-nya sendiri berjudul "Tinjauan Kriminologi dan Penologi Dampak Hukuman Mati"15, yang menunjukkan minatnya yang mendalam terhadap isu ini sejak masa studi.

Prinsip-Prinsip HAM dan Implementasinya

Dr. Nicholay menjelaskan adanya 10 prinsip HAM yang meliputi universalitas, kesetaraan, keadilan, kebebasan, keselamatan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, non-diskriminasi, dan keseimbangan17. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang ia dorong. Pemikiran ini sejalan dengan teori Hukum Progresif yang menekankan pentingnya perubahan perilaku dalam penegakan hukum untuk menciptakan rasa keadilan9.

Implementasi prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam berbagai langkah yang diambil Dr. Nicholay. Misalnya, saat mengunjungi Lapas Kelas I Cirebon, ia memutuskan untuk memesan baju dinas KemenHAM Provinsi Jawa Barat dari Lapas tersebut untuk mendukung produktivitas warga binaan18. Beliau juga memilih makan "nasi cadong" bersama warga binaan Lapas Cirebon daripada menerima jamuan khusus18. Tindakan-tindakan ini mencerminkan pendekatan hukum progresif yang melihat hukum dari perspektif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif7.

Tantangan dan Harapan

Tantangan terbesar dalam penegakan HAM di Indonesia menurut Dr. Nicholay adalah membangun pemahaman yang benar tentang HAM dalam konteks Indonesia. HAM sering disalahpahami dan kadang dijadikan tameng untuk melegalkan penyimpangan hukum19. Beliau menegaskan bahwa HAM dan hukum seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan19. Setiap pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran HAM pasti ada pelanggaran hukum19.

Sebagai bagian dari pemerintahan Prabowo Subianto yang memiliki delapan misi atau Asta Cita, dengan misi pertama memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM20, Dr. Nicholay memiliki harapan besar untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan dan menghormati HAM. Beliau berpesan kepada masyarakat bahw orang yang berteriak tentang HAM juga harus melaksanakan kewajibannya dan tidak melanggar HAM orang lain19. Pendekatan ini sangat mencerminkan spirit hukum progresif yang mendorong untuk memahami hukum sebagai alat untuk mencapai kebahagiaan manusia12.

Kesimpulan

Dr. Nicholay Aprilindo merupakan sosok yang membawa semangat Hukum Progresif dalam penegakan HAM di Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalaman panjang sebagai praktisi hukum dan aktivis HAM, beliau membawa perspektif yang holistik dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM. Visinya tentang HAM yang berbasis Pancasila mencerminkan semangat kontekstualisasi dan tidak sekedar mengadopsi konsep HAM dari negara Barat.

Pendekatan humanis yang diterapkan Dr. Nicholay dalam sistem pemasyarakatan, dengan menekankan pembinaan daripada penghukuman, menunjukkan pengaruh kuat dari pemikiran Satjipto Rahardjo yang melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan luhur dalam masyarakat. Usahanya untuk menghapuskan persyaratan SKCK bagi mantan narapidana juga mencerminkan semangat hukum progresif yang mendorong evaluasi kritis terhadap aturan-aturan hukum yang tidak lagi relevan.

Dalam menghadapi tantangan penegakan HAM di Indonesia, Dr. Nicholay membawa semangat hukum progresif yang mendorong untuk keluar dari cara berpikir positivistik yang kaku menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada keadilan. Dengan posisinya sebagai Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, beliau memiliki kesempatan besar untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan dan menghormati HAM sesuai dengan konteks dan nilai-nilai Pancasila.

Referensi

  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • Fakultas Hukum UKSW. (2025). Selamat & Sukses, atas amanah dan pelantikan: Dr. Nicholay Aprilindo B., S.H., M.H., M.M.
  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • Turiman. (2023). Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma "Thawaf". Jurnal Hukum Indonesia, 1-2.
  • Antaranews.com. (2025, Maret 25). Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana.
  • Turiman. (n.d.). Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma "Thawaf" (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum yang Membumi/Grounded Theory Meng-Indonesia).
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku; Hidup Baik adalah dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Turiman. (2023). Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma "Thawaf". Jurnal Hukum Indonesia, 1-2.
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • Marwan, A. (2013). Satjipto Rahardjo; Sebuah Biografi Intelektual dan Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta & Semarang: Thafa Media bekerjasama dengan Satjipto Rahardjo Institute.
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • Harian NKRI. (2025, Februari 8). Dirjen IP HAM Nicholay Aprilindo Kunjungi Lapas Kelas I Cirebon.
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA
  • HukumID Channel. (2025, March 21). Jangan Jadikan HAM ini Sebagai Tameng Untuk Melegalkan Penyimpangan Hukum. [Video]. Youtube. https://youtu.be/1vLYua5dBQA

Download PDF tentang HAM, Hukum, dan Peran Dr.…
VIDEO
Penulis
Swante Adi Krisna
Swante Adi Krisna
Web Programmer, Blogger, Graphic Designer, Woodworking, Sarjana dan Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Kemhan.