{!-- ra:00000000000003ea0000000000000000 --}Indonesia Redefinisi πŸŒ‹ Bencana Jadi Ancaman Strategis Nasional Setara Militer - Swante Adi Krisna | Kementerian Pertahanan RI
cross
Hit enter to search or ESC to close
24
July 2025

Indonesia Redefinisi πŸŒ‹ Bencana Jadi Ancaman Strategis Nasional Setara Militer

  • 66
  • Kamis, 24 Juli 2025
Indonesia Redefinisi πŸŒ‹ Bencana Jadi Ancaman Strategis Nasional Setara Militer

Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma signifikan dalam strategi pertahanan nasional. Bencana alam yang selama ini dipandang sebagai peristiwa teknis dan lokal, kini diposisikan sebagai ancaman strategis setara dengan ancaman militer konvensional.

Latar Belakang Perubahan Paradigma

Posisi geografis Indonesia di Ring of Fire membuat negara ini memiliki tingkat kerentanan bencana tertinggi di dunia. Kombinasi antara ancaman alam, perubahan iklim, dan dinamika pembangunan yang tak terkendali telah mengubah bencana menjadi isu keamanan nasional yang kompleks. 1

Menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan, ancaman bencana saat ini tidak hanya berasal dari faktor geologis dan hidrometeorologis alami, tetapi juga dipicu oleh degradasi lingkungan yang masif. 2 Hal ini menjadikan bencana sebagai ancaman multidimensi yang dapat mengganggu stabilitas sosial-politik, menurunkan legitimasi negara, hingga memicu migrasi massal dan konflik sosial.

Permasalahan Sistem Penanggulangan Saat Ini

Kendala utama yang dihadapi sistem penanggulangan bencana Indonesia terletak pada fragmentasi kelembagaan dan pendekatan yang masih bersifat reaktif. BNPB dan BPBD sebagai lembaga utama belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pertahanan nasional, sehingga respons strategis saat krisis multidimensi menjadi lemah.

Kelembagaan yang Terkotak-kotak

Penanggulangan bencana saat ini dijalankan oleh berbagai lembaga seperti BNPB, BPBD, TNI, dan kementerian lainnya tanpa koordinasi sistemik yang memadai. 3 Akibatnya terjadi tumpang tindih fungsi, perlambatan respons, dan inefisiensi anggaran yang signifikan.

Sistem Peringatan Dini Belum Terintegrasi

Meskipun Indonesia memiliki early warning system, sistem ini belum didukung komando terpusat yang mampu mengoordinasikan reaksi cepat TNI dan lembaga lain dalam kondisi darurat. 4

Strategi Redefinisi Ancaman

Langkah strategis yang diusulkan mencakup tiga aspek fundamental: pengakuan formal bencana sebagai ancaman strategis, integrasi sistem kebencanaan ke dalam pertahanan negara, dan pembangunan kelembagaan strategis lintas sektor.

Penguatan Payung Hukum

Redefinisi ini memerlukan pencantuman pasal khusus dalam UU Pertahanan Negara maupun UU Kebencanaan Nasional agar dasar hukum integrasi menjadi lebih kuat. 5 Dengan demikian, respons terhadap bencana akan mendapat dukungan politik, anggaran, dan kebijakan yang sepadan dengan ancaman militer konvensional.

Peran Dewan Pertahanan Nasional

Optimalisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) diusulkan sebagai lembaga strategis lintas kementerian untuk merumuskan grand strategy pertahanan nasional yang memasukkan penanggulangan bencana sebagai elemen utama. 6 DPN juga akan berfungsi sebagai pusat kendali saat krisis nasional terjadi.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Integrasi penanggulangan bencana ke dalam sistem pertahanan nasional diharapkan dapat mendorong efisiensi sumber daya dan efektivitas mobilisasi saat darurat. Pendekatan strategis ini akan memperkuat kesiapsiagaan nasional, mendorong kebijakan pencegahan, dan menciptakan sistem respons yang lebih adaptif. 7

Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan revolusi paradigma menyeluruh yang memposisikan negara sebagai pelindung warga dari segala bentuk ancaman, baik militer maupun non-militer.

Kesimpulan

Redefinisi bencana sebagai ancaman strategis nasional merupakan langkah progresif dalam menghadapi tantangan keamanan kontemporer. Indonesia, dengan tingkat kerentanan bencana tertinggi di dunia, membutuhkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek kebencanaan dalam strategi pertahanan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.

Referensi

  • Kementerian Pertahanan. (2025, 24 Juli). Redefinisi Ancaman Strategis Nasional: Aspek Bencana. https://www.kemhan.go.id/balitbang/2025/07/24/redefinisi-ancaman-strategis-nasional-aspek-bencana.html
  • Kemenko Polkam R.I. (2023, 24 Agustus). Integrasi Banglingstra Hanneg Diperlukan Untuk Hadapi Ancaman Nasional. https://polkam.go.id
  • TNI. (2025, 24 Juni). TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global. https://tni.mil.id
  • Cyberthreat.id. (2021, 29 November). OPINI : Infrastruktur Informasi Vital Nasional dan Ancaman Siber. https://cyberthreat.id
  • ANTARA News. (2021, 3 Juni). Jubir: Rencana strategis Kemhan agar Indonesia siap hadapi ancaman. https://www.antaranews.com
  • Kemenko Polkam R.I. (2019, 3 Juli). Lantik Laksda TNI Achmad Djamaludin Sebagai Sekjen Wantannas, Menko Polhukam : Bela Negara Tidak Hanya Dari Ancaman Militer. https://polkam.go.id
  • Institut Teknologi Bandung. (2021, 9 September). Strategi Keamanan Nasional, Wujudkan Indonesia sebagai Sumbu Maritim Dunia. https://itb.ac.id

Download Full PDF (downloaded 243 times)

Download PDF tentang Transformasi Paradigma Kebenca (telah di download 243 kali)
  • Indonesia Redefinisi πŸŒ‹ Bencana Jadi Ancaman Strategis Nasional Setara Militer
    Artikel ini menganalisis transformasi paradigma penanggulangan bencana di Indonesia dari pendekatan teknis-sektoral menuju integrasi strategis dalam sistem pertahanan nasional. Penelitian ini mengkaji perubahan konseptual yang menempatkan bencana sebagai ancaman strategis non-militer yang setara dengan ancaman konvensional, serta implikasinya terhadap reformasi kelembagaan dan kebijakan keamanan nasional Indonesia dalam menghadapi tantangan kontemporer.
PENULIS
Swante Adi Krisna
Penikmat musik Ska, Reggae dan Rocksteady sejak 2004. Gooners sejak 1998. Blogger dan SEO paruh waktu sejak 2014. Graphic Designer autodidak sejak 2001. Website Programmer autodidak sejak 2003. Woodworker autodidak sejak 2024. Sarjana Hukum Pidana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Magister Hukum Pidana di bidang cybercrime dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta. Magister Kenotariatan di bidang hukum teknologi, khususnya cybernotary dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Bagian dari Keluarga Besar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
KEMENTERIAN PERTAHAN RI