{!-- ra:00000000000003ea0000000000000000 --}Jurnal Ethics πŸ“œ Umumkan Pedoman AI untuk Penulis Akademik - SWANTE ADI KRISNA
cross
Hit enter to search or ESC to close
Jurnal Ethics πŸ“œ Umumkan Pedoman AI untuk Penulis Akademik
3
December 2025

Jurnal Ethics πŸ“œ Umumkan Pedoman AI untuk Penulis Akademik

  • 1
  • 03 December 2025
Jurnal Ethics πŸ“œ Umumkan Pedoman AI untuk Penulis Akademik

Ethics: An International Journal of Social, Political, and Legal Philosophy merilis kebijakan komprehensif tentang penggunaan artificial intelligence (AI atau Kecerdasan Buatan) untuk penulis, editor, dan reviewer (penilai naskah). Douglas Portmore dari Universitas Notre Dame selaku editor-in-chief (pemimpin redaksi) telah mengumumkan panduan resmi yang membagi aturan menjadi dua kategori utama dengan sanksi tegas bagi pelanggar.1

Larangan AI sebagai Penulis atau Ko-Penulis

Kebijakan pertama menegaskan bahwa alat AI tidak dapat menjadi penulis atau bahkan ko-penulis dalam pengajuan naskah. Penulis manusia harus mengambil tanggung jawab moral dan hukum penuh atas karya mereka.2 Ini mencakup tanggung jawab atas argumen, pernyataan, dan sumber yang dikutip atau tidak dikutip.

Mengambil teks dari alat generative AI (AI generatif) dan menyajikannya sebagai karya sendiri dikategorikan sebagai plagiarisme. Bentuk ketidakjujuran intelektual ini juga berlaku ketika penulis menggunakan AI untuk menghasilkan daftar keberatan terhadap tesis atau argumen.3 Penulis yang menggunakan konten yang dihasilkan AI harus transparan dengan mengungkapkan alat yang digunakan dan bagaimana cara penggunaannya.

Atribusi Sumber yang Tepat

Masalah muncul ketika penulis hanya mengutip alat AI sebagai sumber. AI mungkin bukan sumber asli karena data pelatihannya berasal dari karya penulis lain.4 Mengaitkan objeksi kepada ChatGPT bisa sama bermasalahnya dengan mengaitkan objeksi kepada kolega yang hanya menyampaikan keberatan yang dikemukakan Rawls. Penulis perlu melacak sumber asli dari contoh atau keberatan yang dihasilkan AI.

Aspek Kebijakan πŸ“‹Aturan untuk Kontributor πŸ“Aturan untuk Editor & Reviewer πŸ‘₯
KepenulisanAI tidak boleh jadi penulis atau ko-penulisTidak menggunakan AI untuk menilai naskah
Tanggung JawabPenulis bertanggung jawab penuh atas kontenMemberikan penilaian independen sendiri
TransparansiWajib ungkapkan penggunaan AIJaga kerahasiaan naskah
PlagiarismeMenggunakan teks AI tanpa atribusi adalah plagiatTidak mengunggah naskah ke server eksternal
Sumber AsliLacak dan kutip sumber manusia yang asliTidak boleh gunakan ringkasan AI
KreativitasKarya orisinal lebih dihargaiLaporan harus ditulis sendiri
SanksiLarangan mengirim atau mereviewPelanggaran kerahasiaan dan integritas

Perlindungan Kreativitas Manusia dalam Akademik

Editor Ethics menekankan nilai kreativitas manusia dengan lebih menghargai karya yang menyajikan ide dan wawasan orisinal penulis.5 Konten yang tidak berasal dari penulis dapat dianggap kurang diinginkan dan layak terbit. Pendekatan ini mencerminkan komitmen jurnal terhadap integritas intelektual.

Pedoman untuk Editor dan Reviewer

Naskah yang dikirim ke Ethics bersifat rahasia. Editor dan reviewer harus menjaga kerahasiaan dan melindungi hak kekayaan intelektual penulis.6 Mengunggah naskah ke layanan eksternal yang tidak memiliki kontrol akses yang memadai akan melanggar kerahasiaan, sama seperti membagikannya kepada kolega.

Reviewer yang setuju menilai untuk Ethics melakukannya dengan pemahaman implisit bahwa mereka akan memberikan penilaian independen mereka sendiri. Basis penilaian harus semata-mata dari pembacaan mereka sendiri terhadap manuskrip.1 Menggunakan ringkasan AI atau alat AI untuk menghasilkan bagian mana pun dari laporan mereka dianggap tidak pantas.

Implikasi untuk Dunia Pendidikan dan Riset

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran global tentang etika AI dalam pendidikan. UNESCO mengadakan pertemuan dengan lebih dari 500 pendidik berbahasa Prancis untuk membahas peran AI dalam praktik pengajaran yang berpusat pada manusia.7 Diskusi serupa terjadi di berbagai negara tentang penskalaan infrastruktur AI yang bertanggung jawab dan kemampuan untuk layanan sipil.

Korea Selatan mempersiapkan pedoman etika AI resmi pertama untuk universitas di tengah meningkatnya kecurangan akademik menggunakan kecerdasan buatan.8 Sementara Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) memperbarui pedoman kode etik AI untuk mengurangi risiko dalam teknologi finansial. Langkah-langkah ini menunjukkan urgensi pengaturan AI di berbagai sektor.

Kesimpulan

Kebijakan AI dari jurnal Ethics menetapkan standar jelas untuk penggunaan teknologi dalam penerbitan akademik. Dengan melarang AI sebagai penulis, mewajibkan transparansi, dan melindungi kreativitas manusia, jurnal ini mengambil posisi tegas dalam menjaga integritas riset filosofis. Editor berhak memberikan sanksi hingga melarang pelanggar dari proses review atau pengiriman naskah. Pendekatan ini mengakui bahwa meskipun AI dapat menjadi alat bantu, tanggung jawab intelektual dan kreativitas orisinal harus tetap berada di tangan manusia.

Daftar Pustaka

Download PDF tentang Kebijakan Etika AI dalam Pener (telah di download 0 kali)
  • Jurnal Ethics πŸ“œ Umumkan Pedoman AI untuk Penulis Akademik
    Penelitian ini menganalisis kebijakan artificial intelligence (AI) yang diumumkan oleh Ethics: An International Journal of Social, Political, and Legal Philosophy sebagai respons terhadap tantangan integritas akademik di era teknologi generatif, dengan fokus pada perlindungan kreativitas manusia dan tanggung jawab intelektual dalam penerbitan ilmiah.
Penulis
Swante Adi Krisna
Penikmat musik Ska, Reggae dan Rocksteady sejak 2004. Gooners sejak 1998. Blogger dan SEO paruh waktu sejak 2014. Graphic Designer autodidak sejak 2001. Website Programmer autodidak sejak 2003. Woodworker autodidak sejak 2024. Sarjana Hukum Pidana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Magister Hukum Pidana di bidang cybercrime dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta. Magister Kenotariatan di bidang hukum teknologi, khususnya cybernotary dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Bagian dari Keluarga Besar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.