cross

Dr. Nicholay Aprilindo, B. SH., MH., MM.

17
May 2025

Dr. Nicholay Aprilindo, B. SH., MH., MM.

  • 0 views
  • {sakcom_tags}

Daftar Isi

Pendahuluan

Dalam lanskap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, nama Dr. Nicholay Aprilindo muncul sebagai sosok yg berpengaruh dengan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum dan HAM. Kini menjbat sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Aprilindo membawa pengalaman 30 tahun sbg praktisi hukum dan aktivis HAM1. Bagaimana perjalanan karier dan kontribusinya terhadap penegakan HAM di Indonesa? Artikel ini menggali lebih dalam mengenai profil dan peran Dr. Nicholay Aprilindo dalam upaya penguatan hak asasi manusia di tanah air.

Ketika berbicara mengenai tokoh HAM di Indonesia, Dr. Nicholay Aprilindo mungkin bukan nama yang akrab bagi kebanyakn masyarakat umum. Namun dalam lingkup hukum dan HAM, pengalamnnya yang ekstensif dari berbagai lini membuat beliau menjadi figur yg diperhitungkan. Figur ini tidak hanya memiliki kapasitas akademik yang kuat, tetapi juga pengalaman prakts di lapangan dlm menyelesaikan berbagai permasalahan HAM yang kompleks. Aprilindo juga dikenal dengan pendekatan humanisnya terhadap isu-isu HAM, yang tercermin dari berbagai kebijakan dan tindakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Dirjen IP HAM2.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Jejak Pendidikan

Perjalanan akademik Dr. Nicholay Aprilindo dimulai dari bangku kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga angkatan 19863. Pendidikan tinggi yg ditempuhnya menjadi fondasi kuat bagi karernya di bidang hukum. Tak berhenti di gelar sarjana, Aprilindo melajutkan pendidikannya hingga meraih gelar Doktor dari Program S3 Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.

Disertasinya yang berjudul "Membangun Model Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang Berkeadilan Pancasila" mencerminkan ketertarikannya pada isu-isu demokrasi dan kepemilun4. Dalam penelitian doktoralnya ini, Dr. Nicholay menggunakan metode penelitian doktrinl atau normatif dengan data sekunder, yang menunjukkan pendekatannya yg sistematis dan berbasis bukti dalam menyelsaikan permasalahan hukum4. Selain itu, prestasi akademiknya juga ditunjukkan dengan menjadi lulusan terbaik dari PPSA XVII LEMHANNAS RI Tahun 20111, yang semakin memperlihatkan kapasits intelektual dan dedikasinya dalam pengembangan diri.

Jenjang pendidikan yang ditempuh oleh Dr. nicholay tidak semata-mata dari formal akademik. Pengalaman praktisnya dalam berbagai tim kerja dan komisi, mulai dari Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor-Timur hingga Observer UNAMET, memperkaya wawasan dan pemahamannya tentang dinamika HAM di lapangan. Kombinasi antara pendidikn formal dan pengalaman praktis inilah yang membentuk karakter yang khas dari sosok Dr. Nicholay Aprilindo dan kemudian turut mempengaruhi pendekatan beliau dalam menangani isu-isu HAM ketika menjabat sebagai Dirjen IP HAM5.

Karier Awal dan Pengalaman Profesional

Sebelum menjabat sebagai Dirjen IP HAM, Dr. Nicholay Aprilindo telah menjalani perjalann karier yg beragam dan kaya pengalaman. Salah satu tonggak penting dalam kariernya adalah ketika pada tahun 2002 diminta oleh Prabowo Subianto untuk bergabung sebagai Legal Officer1. Hubungan profesional dengan Prabowo berlanjut saat ia menjadi bagian dari Tim Hukum Prabowo Subianto dalam Pilpres Konvensi Partai Golkar 20041.

Pengalamannya dlm dunia hukum dan politik terus berkembang ketika ia bergabung dalam Tim Hukm Prabowo-Sandi pada Pilpres 20191. Selain aktif di bidang politik, Dr. Nicholay juga pernah menjabat sebagai Public Affair & Government Relation Arsari Group6. Posisi ini memberikannya pemahaman yang lebih luas tentag bagaimana sektor swasta berinteraksi dengan pemerintah, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan HAM.

Perjalanan karierr Dr. Nicholay Aprilindo menggambarkan sosok yang memiliki pengalaman luas di berbagai sektor: mulai dari akademis, hukum, politik, hingga korporasi. Kombinasi pengalaman ini memberikanya perspektif yang komprhensif dalam melihat permasalahan HAM dari berbagi sudut pandang. Pengetahuan dan pengalamannya yang beragam ini menjadi modal penting bagi Dr. Nicholay dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen IP HAM, dimana ia dituntut untuk dapat memahami kompleksitas isu HAM dalam konteks yang lebih luas, baik nasional maupum internasional7.

Perjuangan dalam Bidang HAM

Peran dalam Masalah Timor-Timur

Kontribusi Dr. Nicholay Aprilindo dalam penanganan isu HAM di Timor-Timur menunjukkn komitmennya dalam penegakan HAM. Ia pernah menjadi anggota Observer UNAMET (Badan Pelaksana Referendum Timor-Timur bentukn UN/PBB)1, yg memberikannya pengalaman langsung dalam proses penentuan nasib sendiri bagi masyarakat Timor-Timur. Perannya sebagai observer internasional membrikan kredibilitas pada prosesnya dan menunjukkan kemampuannya untuk bekerja dalam standar HAM internasional.

Selain itu, Dr. Nicholay juga terlibat sebagai anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi Independen Timor Lorosae)1 dan Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor-Timur1. Keterlibatannya dalam tim-tim ini menunjukkan dedikasinya dlm mencari kebenaran dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Timor-Timur, serta upayanya untuk membangun rekonsiliasi antara berbgai pihak yang berkonflik.

Kemudian, Dr. Nicholay juga menjadi anggota Tim Kerja Rekonsiliasi WNI asal Timor-Timur dengan masyarakat dan Pemerintah Timor Leste1. Peran ini menunjukan kapasitasnya dalam memediasi dan memfasilitasi dialog antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai rekonsiliasi. Pengalaman dlam menangani isu-isu sensitif seperti ini tentu sangat bernilai dalam posisinya saat ini sebagai Dirjen IP HAM, di mana ia dituntt untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan HAM yang kompleks dan sensetif. Dari pengalamannya di Timor-Timur, Dr. Nicholay belajar pentingnya dialog, negosiasi, dan pendekatan yang berbasis hak dalam menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM8.

Advokasi HAM di Indonesia

Dr. Nicholay Aprilindo juga aktif dalam advokasi HAM di Indonesia. Dengan pengalaman 30 tahun sebagai praktisi hukum dan aktivis HAM1, kontribusinya dalam penegakan HAM di tanah air tidak diragukan lagi. Salah satu bentuk advokasinya adalh melalui perannya sbg anggota KPS (Komisi Perdamaian dan Stabilitas)1, di mana ia berkontribusi dalam upaya membangun perdamaian dan stabilitas di Indonesia.

Mengingat latar belakangnya yg kuat dalam bidang hukum, Dr. Nicholay menggunakan pengetahuan hukumnya untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakt Indonesia. Ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan inisiatif yang ia dorong selama karierny di bidang HAM. Sebagai contoh, dalam posisinya sebagai Dirjen IP HAM, ia menekankan pentingnya pemenuhan HAM tidak hanya bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga bagi para petugas Lapas agar dapat bekrja maksimal melayani warga lapas9.

Dedikasi Dr. Nicholay dalam advokasi HAM juga terliht dari upayanya untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat yang terdampak pelanggaran HAM, seperti kunjungannya kepada masyarakat pengungsi Nduga di Ibu Kota Kenyam, Kabupaten Nduga10. Melalui pendekatan langsung ini, ia dapat memahami secara lebih baik kebutuhn mendesak mereka dan merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap permasalahan HAM di lapangan. Komitmennya dlm advokasi HAM ini menjadikan Dr. Nicholay sosok yang dipandang memiliki integritas dan kredibilitas dalam upaya penegakan HAM di Indonesia11.

Jabatan sebagai Dirjen IP HAM

Pada tahun 2025, Dr. Nicholay Aprilindo resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia12. Jabatan ini merupakan pengakuan atas keahlian dan pengalamannya yang luas di bidang hukum dan HAM. Sebagai Dirjen IP HAM, Dr. Nicholay memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia melalui perumusan kebijkan12.

Dalam menjalankan tugasnya, Dr. Nicholay telah melakukan berbagai inisiatsf untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Salah satu inisiatif tersebut adalah melakukan kunjungan terhadap 12 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah Indonesia pada Januari higga Maret 202513. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi lembga pemasyarakatan dan rumah tahanan sesuai dengan standar HAM, serta untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan para warga binaan dan petugas lapas.

Sebagai Dirjen IP HAM, Dr. Nicholay Aprilindo juga menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dlm hal perlindungan dan penegakan HAM. Ia berperan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jabatannya ini memberinya platformm untuk mengimplementasikan gagasan dan nilai-nilai yg ia yakini dalam penegakan HAM, termasuk prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Dengan pengalaman dan kapasitasnya yang mumpuni, diharapkan Dr. Nicholay dapat membawa perubahan positif dalam penegakan HAM di Indonesia melalui jabatannya sebagai Dirjen IP HAM14.

Visi dan Misi sebagai Dirjen IP HAM

Sebagai Dirjen IP HAM, Dr. Nicholay Aprilindo membawa visi untk memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Visinya selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM15. Hal ini menunjukkan bahwa Dr. Nicholay memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen IP HAM, yakni untuk memastikan bahwa nilainilai Pancasila, demokrasi, dan HAM ditegakkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemrintah.

Misi Dr. Nicholay dalam jabatannya termasuk meningkatkan kualitas perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyrakat Indonesia, tanpa terkecuali. Ini meliputi pemenuhan HAM bagi mereka yang berada dlm situasi rentan, seperti para narapidana dan mantan narapidana15, serta pengungsi internal seperti masyarakat Nduga10. Dr. Nicholay juga menekankan pentingnya pemenuhan HAM bagi para petuga Lapas agar dapat bekerja maksimal melayani warga lapas9, yang menunjukkan pendekatannya yang holistik dalam memahami dan menangani isu HAM.

Dalam menjalankan visi dan misinya, Dr. Nicholay mengadopsi pendekatan yang pragmatis dan berorientasi pada slusi. Ini terlihat dari berbagai inisiatif yang ia ambil, seperti usulan penghapusan SKCK untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik15 dan keputusannya untuk memesan baju dinas KemenHAM Provinsi Jawa Barat dari Lapas Kelas I Cirebon untuk mendukung produktivitas warga binaan9. Pendekatan ini mencerminkan komitmennya untuk tidak hanya berbicara tntang HAM secara teoretis, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam kebjakan dan tindakan nyata16.

Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana

Salah satu inisiatif kontroversial yang diusung oleh Dr. Nicholay Aprilindo adalah usulan penghapusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mantan narapidana yg sudah berkelakuan baik15. Usulan ini didasarkan pada pemikiran bahwa SKCK dapat menjadi bentuk diskriminasi bagi mantan narapidana yang ingin memulai kehidupan baru dalam masyarakat. Dr. Aprilindo meyakini bahwa usulan ini selaras dengan poin pertma Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM15.

Ide ini berangkat dari pengamatan bahwa banyak mantan narapidan menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat karena status mereka sebagai mantan narapidana, yang sering kali terungkap melalui SKCK. Dengan mengusulkan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana yang berkelakuan baik, Dr. Nicholay berharap dapat mengurangi stigma dan diskriminasi yg mereka hadapi, serta memberikan merekaa kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik17.

Usulan ini mencerminkan pendekatan Dr. Nicholai yang progresif dan berbasis hak dalam menangani isu-isu HAM. Ia tidak hanya fokus pada penegakan hkum, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mereka yang pernah melakukan kesalahan. Pendekatan ini konsisten dengan prinsip rehabilitass dalam sistem peradilan pidana, yang menekankan pentingya memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Dengan mendorong usulan ini, Dr. Nicholay menunjukan komitmennya untuk memperjuankan hak-hak semua orang, termasuk mereka yang seringkali terpinggirkan dalam masyrakat18.

Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan

Komitmen Dr. Nicholay Aprilindo dalam memastikan pemenuhan HAM bagi semua pihak tercermin dari kunjungannya ke berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumh tahanan di Indonesia. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, ia telah mengunjungi 12 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah Indonesia13. Kunjungan ini merupakan bagian dari upayanya untuk memahami secara langsung kondisi dan permasalahn yang dihadapi oleh warga binaan dan petugas lapas.

Salah satu kunjungan yang mencerminkan kepribadian Dr. Nicholay adalah ketika ia memilih makan "nasi cadong" bersama warga binaan Lapas Cirebon dripada menerima jamuan khusus1. Tindakan ini menunjukkan kerendahan hati dan kesediaanya untuk merasakan langsung pengalaman para warga binaan. Nasi cadong, yaitu nasi yang disajikan dalam wadah plastik atau kresek yg biasa dimakan oleh warga binaan, menjadi simbol kesederhanaan dan empati Dr. Nicholay terhadap kondisi kehidupan di lapas19.

Selain itu, Dr. Nicholay juga melakukan inspeksi ke Lapas Kelas I Cirebon dalam rangka penguatan kapasitas HAM9. Selama kunjungan tersebut, ia mengamati berbagai aspek kehidupan di lapas, termasuk kondisi fisik bangunan, fasilitas kesehatan, program rehabilitasi, dan interaksi antara petugas dan warga binaan. Pengalamannya daam kunjungan-kunjungan ini membantu Dr. Nicholay merumuskan kebijakan yang lebih respnsif terhadap kebutuhan dan tantangan nyata di lapangan. Salah satu tindak lanjut konkret dari kunjungannya adalah keputusannya untuk memesann baju dinas KemenHAM Provinsi Jawa Barat dari Lapas Kelas I Cirebon untuk mendukung produktivitas warga binaan9, yg menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga mencari solusi pragmatis yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan20.

Kesimpulan

Dr. Nicholay Aprilindo merupakan sosok yang memiliki pengalaman luas dan dedikasi tinggi dalam bidang hukum dan HAM. Perjalanan kariernya yang beragam, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum, memberikannya perspektif yang komprehensif dalam melihat permasalahan HAM. Pengalamannya dalam berbagai tim kerja dan komisi yg berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti masalah Timor-Timur telah membntuk kapasitasnya dalam menangani permasalahan HAM yang kompleks21.

Sebagai Dirjen IP HAM, Dr. Nicholay membawa visi untuk memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, selaras dgn agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif-inisiatif yang ia ambil, seperti usulan penghapusan SKCK untuk mantan narapidana dan kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan, mencerminkan pendekatannya yang progresif dan berbasis hak dalam menangani isu-isu HAM22.

Kerendahan hati dan empati Dr. Nicholay, yang terlihat dari kesediaannya untuk makan nasi cadong bersama warga binaan, menunjukkan karakter pribadi yang turut mendasari kinerjannya sebagai Dirjen IP HAM. Dengan 30 tahun pengalaman sebagai praktisi hukum dan aktivis HAM, Dr. Nicholay Aprilindo memiliki modal yang kuat untk memimpin upaya penguatan HAM di Indonesia ke arah yang lebih baik. Kiranya, kontribusinya akan terus membawa dampak positif bagi perlindungan dan penegakan HAM bagi sluruh masyarakat Indonesia23.

Referensi

  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
  • Fakultas Hukum UKSW. (2025). Selamat & Sukses, atas amanah dan pelantikan: Dr. Nicholay Aprilindo B., S.H., M.H., M.M.
  • Humas UNS. (2022). Nicholay Aprilindo Raih Gelar Doktor dari Program S3 Ilmu Hukum UNS.
  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • Humas UNS. (2022). Nicholay Aprilindo Raih Gelar Doktor dari Program S3 Ilmu Hukum UNS.
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • Harian NKRI. (2025, Februari 8). Dirjen IP HAM Nicholay Aprilindo Kunjungi Lapas Kelas I Cirebon.
  • Papua.antaranews.com. (2025, April 21). Dirjen Instrumen dan Penguatan Ham Kunjungi Pengungsi Nduga.
  • Papuabarat.antaranews.com. (2025, April 25). KemenHAM: Penting dengarkan aspirasi pengungsi Nduga.
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
  • Tempo. (2025, Maret 25). Kementerian HAM Anggap SKCK Sebagai Diskriminasi Bagi Narapidana.
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
  • Antaranews.com. (2025, Maret 25). Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana.
  • Harian NKRI. (2025, Februari 8). Dirjen IP HAM Nicholay Aprilindo Kunjungi Lapas Kelas I Cirebon.
  • Antaranews.com. (2025, Maret 25). Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana.
  • Tempo. (2025, Maret 25). Kementerian HAM Anggap SKCK Sebagai Diskriminasi Bagi Narapidana.
  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • Harian NKRI. (2025, Februari 8). Dirjen IP HAM Nicholay Aprilindo Kunjungi Lapas Kelas I Cirebon.
  • Harian NKRI. (2025, Maret 1). Filosofi Nasi Cadong Dirjen IP KemenHAM Dr Nicholay Aprilindo.
  • Antaranews.com. (2025, Maret 25). Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana.
  • NKRIPOST. (2025, Januari 13). Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya!
Download PDF - Dr. Nicholay Aprilindo, B. SH., MH., MM. (telah di download 374 kali)
  • Pancasila Sebagai Landasan Fundamental Perlindungan HAM di Indonesia
    Artikel ini mengkaji relevansi Pancasila sebagai fundamental norm dalam sistem HAM Indonesia, menelaah bagaimana nilai-nilai filosofis Pancasila khususnya sila kedua "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" menjadi landasan perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM. Analisis didasarkan pada pendekatan yuridis-filosofis terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka hukum HAM nasional melalui UU No. 39 Tahun 1999 dan perangkat kelembagaan P5HAM di Indonesia.

Tentang Penulis
Swante Adi Krisna