Daftar Isi
- Urgensi Pembentukan RUU Pengelolaan Ruang Udara
- Peran Strategis Pansus DPR dalam Penyusunan RUU
- Kolaborasi Multistakeholder dalam Pengelolaan Ruang Udara
- Tantangan Pelanggaran Pesawat Asing dan Kedaulatan
- Aspek Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
- Integrasi Sistem Penerbangan Sipil dan Militer
- Dampak Ekonomi dan Efisiensi Penerbangan Nasional
Urgensi Pembentukan RUU Pengelolaan Ruang Udara
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam mengelola ruang udara nasional. Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk regulasi komprehensif yg mengatur pengelolaan ruang udara secara terpadu1. Situasi ini semakin mendesak mengingat banyaknya pelanggaran pesawat asing yang terjadi di wilayah udara Indonesia.
Kalau kita melihat dari perspektif hukum internasional, pengelolaan ruang udara merupakan aspek fundamental dari kedaulatan suatu negara. Endipat Wijaya selaku Ketua Pansus menekankan bahwa regulasi baru yg komprehensif dan adaptif diperlukan untuk memperkuat kedaulatan negara2. Langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan tantangan geopolitik di ruang udara yang semakin kompleks.
Peran Strategis Pansus DPR dalam Penyusunan RUU
Dalam upaya mewujudkan pengelolaan ruang udara yang optimal, DPR RI telah membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara pada bulan Maret 2025. Pembentukan ini menjadi momentum penting dlm sejarah legislasi Indonesia terkait kedaulatan udara3. Pansus ini bertugas mengawal proses penyusunan hingga pengesahan RUU yang telah lama ditunggu-tunggu oleh berbagai stakeholder.
Ketua Pansus Endipat menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menimbulkan konflik kewenangan antar instansi. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga yang terlibat dalam pengelolaan ruang udara nasional4. Proses penyusunan melibatkan berbagai kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan.
Kunjungan Kerja dan Penyerapan Aspirasi
Pansus telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai wilayah, termasuk Medan, Sumatera Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami kondisi riil pengelolaan ruang udara di berbagai wilayah Indonesia5. Daripada hanya berdiskusi di Jakarta, pendekatan lapangan ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kebutuhan regulasi.
Kolaborasi Multistakeholder dalam Pengelolaan Ruang Udara
Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU ini adalah keterlibatan berbagai stakeholder. TNI AU sebagai institusi yg bertanggung jawab atas keamanan ruang udara telah menandatangani Letter of Cooperation Agreement (LOCA) dengan AirNav Indonesia6. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan pengelolaan ruang udara yang terintegrasi dan efektif.
Keterlibatan Pertamina melalui Kilang Plaju juga menunjukkan bahwa industri swasta memiliki peran penting dalam diskusi penyusunan RUU. Sinergi multistakeholder ini menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi nantinya7. Kalau semua pihak terlibat aktif, maka regulasi yang dihasilkan akan lebih aplikatif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Peran TNI AU dalam Pengamanan Wilayah Udara
TNI AU menegaskan komitmennya dalam pengamanan wilayah udara melalui berbagai Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di berbagai daerah, termasuk Bali. Komitmen ini mencakup aspek koordinasi penggunaan ruang udara untuk misi tempur maupun penerbangan sipil8. Peran strategis TNI AU ini sangat penting dlm menjaga kedaulatan udara Indonesia dari berbagai ancaman.
Tantangan Pelanggaran Pesawat Asing dan Kedaulatan
Salah satu alasan utama urgensi RUU ini adalah meningkatnya pelanggaran pesawat asing di wilayah udara Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Supratman Andi Agtas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ke DPR dengan penekanan pada urgensi pengesahan9. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam kedaulatan, tetapi juga keselamatan penerbangan nasional.
Masalah pendelegasian pengelolaan wilayah udara kepada negara lain seperti Singapura menjadi isu yang sangat sensitif. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi dan kedaulatan RI yg harus segera diakhiri10. Daripada terus bergantung pada negara lain, Indonesia harus mampu mengelola kedaulatan wilayah udara sendiri secara mandiri.
Peningkatan Volume Penerbangan Setelah Pengembalian Wilayah
Pengalaman positif dari pengembalian ruang udara Kepulauan Riau menunjukkan bahwa pengelolaan mandiri dapat meningkatkan volume penerbangan. Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aktivitas penerbangan setelah wilayah udara kembali dikelola oleh Indonesia11. Ini membuktikan bahwa pengelolaan mandiri tidak hanya soal kedaulatan, tetapi juga efisiensi ekonomi.
Aspek Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
Dalam penyusunan RUU, aspek penegakan hukum menjadi perhatian khusus. Wayan Sudirta menekankan pentingnya Standard Operating Procedure (SOP) penegakan hukum yg jelas dan tidak melanggar prinsip perlindungan HAM12. Penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi tantangan tersendiri dlm penyusunan regulasi. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan kedaulatan udara tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan13. Kalau aspek HAM diabaikan, maka regulasi ini bisa menjadi kontraproduktif dan menimbulkan masalah baru.
Perizinan Berbasis Risiko
Salah satu inovasi dalam RUU ini adalah pengaturan perizinan berbasis risiko. Pendekatan ini memungkinkan pemberian izin yang lebih efisien dan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing aktivitas penerbangan14. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berlebihan sambil tetap menjaga keselamatan penerbangan.
Integrasi Sistem Penerbangan Sipil dan Militer
Integasi kebijakan antara penerbangan sipil dan militer menjadi aspek krusial dalam RUU ini. Yasti Mokoagow menekankan bahwa RUU harus menyentuh kebutuhan riil para pelaku penerbangan sipil dan tidak hanya fokus pada aspek keamanan15. Efisiensi rute penerbangan sipil harus menjadi prioritas dalam pengelolaan ruang udara nasional.
Koordinasi yang baik antara penerbangan sipil dan militer akan menciptakan sistem yang lebih efisien dan aman. Integrasi ini memerlukan sistem komunikasi dan koordinasi yg canggih untuk menghindari konflik penggunaan ruang udara16. Daripada beroperasi secara terpisah, kedua sistem harus saling mendukung untuk mencapai efektivitas maksimal.
Aspek Lingkungan dalam Pengelolaan Ruang Udara
Tidak hanya aspek keamanan dan ekonomi, RUU ini juga mempertimbangkan aspek lingkungan. Pengelolaan ruang udara harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan17. Pendekatan holistik ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dalam sektor penerbangan.
Dampak Ekonomi dan Efisiensi Penerbangan Nasional
Dari sisi ekonomi, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tarif maskapai dan mengurangi biaya operasional penerbangan. PKB menyatakan dukungannya terhadap upaya menciptakan tarif maskapai yang lebih efisien melalui regulasi ini18. Efisiensi ini akan berdampak positif pada daya saing industri penerbangan nasional dan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat.
Lonjakan penerbangan domestik yg diproyeksikan terjadi memerlukan regulasi yang komprehensif dan adaptif. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi pertumbuhan industri penerbangan sambil tetap menjaga standar keselamatan yang tinggi19. Kalau regulasi tidak mampu mengimbangi pertumbuhan, maka akan terjadi bottleneck yang merugikan industri penerbangan secara keseluruhan.
Mengakhiri Warisan Kolonial dalam Pengelolaan Udara
RUU ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengakhiri warisan kolonial dalam pengelolaan ruang udara Indonesia. Selama ini, beberapa wilayah udara masih dikelola oleh pihak asing yang merupakan warisan dari masa kolonial20. Pengelolaan mandiri menjadi simbol kemerdekaan yang sesungguhnya dlm bidang penerbangan.
Kesimpulan
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan langkah strategis Indonesia untuk memperkuat kedaulatan udara nasional. Melalui kolaborasi multistakeholder dan pendekatan komprehensif, regulasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan ruang udara. Urgensi pengesahan RUU ini semakin tinggi mengingat meningkatnya pelanggaran pesawat asing dan kebutuhan akan efisiensi dalam industri penerbangan. Dengan regulasi yang tepat, Indonesia dapat mewujudkan pengelolaan ruang udara yang mandiri, efisien, dan berkelanjutan untuk mendukung kemajuan bangsa.
Referensi
- Kementerian Pertahanan. (2025, Juli 15). Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan RI. https://www.kemhan.go.id
- Melintas.id. (2025, Juli 9). RUU Pengelolaan Ruang Udara: Jawaban atas Kekosongan Hukum dan Tantangan Teknologi serta Kedaulatan Udara Indonesia. https://www.melintas.id
- DetikNews. (2025, Maret 6). DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Daftar Anggotanya. https://news.detik.com
- Gerindra. (2025, Juli 14). Endipat Pastikan RUU Ruang Udara Tak Timbulkan Konflik Kewenangan. https://gerindra.id
- TNI AU. (2025, Mei 22). Komandan Kosek I Medan Terima Kunjungan Kerja DPR RI Terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara. https://www.tni-au.mil.id
- Portal Komando. (2025, April 29). TNI AU dan AirNav Tanda Tangani LOCA, Wujud Kolaborasi AMPUH Jaga Keselamatan Udara Nasional. https://www.portal-komando.com
- Rakyat Pembaruan. (2025, Mei 9). Sinergi Multistakeholder, Kilang Pertamina Plaju Berpartisipasi Dalam Diskusi Penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. https://rakyatpembaruan.com
- Portal Komando. (2025, Juli 13). TNI AU Tegaskan Komitmen Pengamanan Wilayah Udara dalam FGD RUU Pengelolaan Ruang Udara di Bali. https://www.portal-komando.com
- CNN Indonesia. (2025, April 29). Menkum Serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara, Minta Segera Disahkan. https://www.cnnindonesia.com
- Netral News. (2025, Juli 7). Pendelegasian Wilayah Udara NKRI ke Singapura: Pelanggaran Konstitusi dan Kedaulatan RI. https://www.netralnews.com
- Kompas.id. (2024, September 24). Ruang Udara Kepulauan Riau Kembali ke Ibu Pertiwi, Volume Penerbangan Meningkat. https://www.kompas.id
- Tirto.id. (2025, Juli 14). Pansus: Perlu SOP Penegakan Hukum di RUU Pengelolaan Ruang Udara. https://tirto.id
- Gesuri.id. (2025, Juli 15). Wayan Sudirta: Penyidik Khusus di Sektor Pengelolaan Ruang Udara Jangan Tabrak Prinsip Perlindungan HAM. https://www.gesuri.id
- Hukumonline. (2025, Mei 9). RUU Pengelolaan Ruang Udara Perlu Mengatur Perizinan Berbasis Risiko. https://www.hukumonline.com
- Gesuri.id. (2025, Juli 6). Yasti Mokoagow: RUU Ruang Udara Harus Sentuh Kebutuhan Riil Para Pelaku Penerbangan Sipil. https://www.gesuri.id
- MetroTV News. (2025, Mei 6). Integrasi Kebijakan Penting untuk Menjamin Keselamatan Ruang Udara. https://www.metrotvnews.com
- MetroTV News. (2025, Mei 7). Pengelolaan Ruang Udara Harus Perhatikan Aspek Lingkungan. https://www.metrotvnews.com
- Kabar Baru. (2025, Juli 4). RUU Pengelolaan Ruang Udara, PKB Dukung Tarif Maskapai Efisien. https://kabarbaru.co
- Kabar Politik. (2025, Juli 14). Endipat Dorong Regulasi Komprehensif Ruang Udara Jelang Lonjakan Penerbangan Domestik. https://kabarpolitik.com
- Netral News. (2025, Mei 3). RUU Pengelolaan Ruang Udara: Menegakkan Kedaulatan, Mengakhiri Warisan Kolonial. https://netralnews.com