Teknologi digital membawa dampak signifikan bagi perlindungan hak anak Indonesia
Definisi dan Landasan Hukum Perlindungan Anak
Anak merupakan amanah dan karunia yg diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Menurut 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yg masih dlm kandungan.
Sebagai subjek hak asasi manusia, anak telah memiliki hak sejak dia didalam kandungan. Hak tersebut dijamin dan dilindungi negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali 2 yang diatur pada pasal 20 UU Perlindungan Anak. Perlindungan ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal.
Dampak Era Digital terhadap Anak
Di era digital saat ini yg sangatlah pesat, kemajuan dlm bidang teknologi tidak hanya dinikmati oleh orang dewasa saja. Anak-anak usia sekolah Taman Kanak-Kanak, anak usia sekolah dasar bahkan anak balita pun sudah bisa menikmati dari hasil perkembangan teknologi ini 3.
Dampak Positif Teknologi
Teknologi banyak dimanfaatkan di semua bidang termasuk dlm dunia pendidikan, sebagai sarana dan prasarana interaksi antara pendidik dan peserta didik. Teknologi membantu memudahkan segala aktifitas manusia, pencarian informasi, penyampaian informasi 4.
Tantangan dan Risiko Digital
Namun, kita sering menemukan anak yg dihabiskan berlama-lama bermain gadget, maka dimungkinkan juga anak akan membuka beberapa situs yang tidak sesuai dengan normanya. Disisi lain bukannya gadget tersebut digunakan sebagai fasilitas belajar, anak malah membuka game, konten, atau tidak menggunakan layaknya gadget tersebut sebagai tempat belajar 5.
Peran Orangtua dalam Pengawasan Digital
Disini dibutuhkan peran seorang orang tua untuk memberikan suatu pengawasan yg lebih kepada anak, atau memberikan batasan anak untuk menggunakan gadget tersebut. Karena selain memberikan kecanduan penggunaan, maka akan berakibat pada perkembangan kesehatan pada anak 6.
Peran orangtua terhadap anak-anaknya harus diperhatikan dan dilakukan jangan sampai orangtua mengandalkan gadget untuk menemani sang anak. Mengontrol setiap konten dan situs yg ada di gadget anak merupakan salah satu cara yang efektif.
Pendekatan Community Development
Community Development atau pengembangan masyarakat merupakan proses membangun atau memperkuat struktur pada masyarakat guna menjadi entitas yang otonom dan dapat menyelenggarakan kehidupan serta melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia 7. Metode COCD (Community Organization Community Development) membantu masyarakat agar secara mandiri dapat memobilisir dan mendayagunakan sumber-sumber yg ada.
Implementasi Perlindungan Hukum
Pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum 8. Dengan pernyataan tersebut maka segala aspek kehidupan telah diatur oleh suatu perundang-undangan atau hukum. Menurut pasal 21 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, kondisi fisik dan/atau mental.
Kesimpulan
Era Revolusi Industri 4.0 menuntut sebagian besar orang memahami akan arti pentingnya teknologi. Perlindungan anak di era digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk memastikan teknologi memberikan manfaat positif bagi tumbuh kembang anak sambil melindungi mereka dari berbagai risiko digital.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penjaminan dan perlindungan hak anak
- Observasi perkembangan teknologi pada anak usia dini di era digital
- Pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan sebagai sarana interaksi pembelajaran
- Fenomena penggunaan gadget yang tidak tepat pada anak-anak
- Dampak negatif penggunaan gadget berlebihan terhadap kesehatan anak
- Konsep Community Development dalam pengembangan masyarakat
- Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945