Jakarta, Senin (20/10), Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. @mhzlubis membuka jam pimpinan yang dihadiri oleh seluruh pegawai Biro Hukum Setjen Kemhan. Pada jam pimpinan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan rencana kegiatan yang perlu disiapkan dalam minggu ini. Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan juga berpesan agar anggota Biro Hukum Setjen Kemhan meningkatkan kreativitas dalam pengembangan diri, jangan mudah puas dalam mencapai suatu penghargaan atau prestasi. Sehingga diharapkan bagi seluruh anggota Biro Hukum Setjen Kemhan terus aktif dalam mencari dan menggali informasi khususnya di bidang hukum agar pengetahuan yang dimiliki akan terus relevan dengan dinamika perkembangan jaman. Di akhir jam pimpinan, Kepala Biro Hukum memberikan kesempatan kepada anggota Biro Hukum Setjen Kemhan untuk menyampaikan pertanyaan dan saran untuk kemajuan organisasi Biro Hukum Setjen Kemhan. #kemhan #kemhanri #setjenkemhan #rokumkemhan
FAKTA UTAMA
Biro Hukum Kemhan yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Marsekal Pertama TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H., merupakan unit organisasi yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan tugas utama melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum serta penyuluhan hukum.
FAKTA TAMBAHAN
• Subbagian Analisis Hukum pada Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Kemhan bertugas melakukan analisis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan serta ASN Kemhan di lingkungan TNI (Permenhan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 89)
• Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Kemhan terdiri atas dua subbagian yaitu Subbagian Analisis Hukum dan Subbagian Penyuluhan Hukum (Permenhan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 88)
• Bagian Perjanjian Biro Hukum Kemhan terdiri atas tiga subbagian yaitu Subbagian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, Subbagian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Subbagian Tata Usaha Biro (Permenhan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 82)
