Kementerian Pertahanan mengambil langkah konkret dalam edukasi hukum. Bagian Analis Hukum dan Penyuluhan Hukum memasang standing banner (papan penyuluhan berdiri) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada Jumat kemarin1. Langkah ini dilakukan di lingkungan Kemhan sendiri, menunjukkan keseriusan institusi pertahanan terhadap isu domestik yang sensitif.
Latar Belakang Inisiatif
Tujuan utama? Memberikan pengetahuan tentang ancaman hukuman akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Biro Hukum Setjen Kemhan2. Marsekal Pertama TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H., sebagai Kepala Biro Hukum, memimpin unit organisasi yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi hukum.
Biro Hukum Kemhan bukan sekadar unit administrasi. Mereka punya tugas utama: koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum serta penyuluhan hukum3. Di era modern ini, KDRT masih menjadi masalah serius—bahkan di lingkungan institusi negara.
Struktur Organisasi Pendukung
Bagian Advokasi Hukum II Biro Hukum Kemhan terdiri atas tiga subbagian. Ada Subbagian Nasihat Hukum Perdata, Subbagian Nasihat Hukum Pidana dan Disiplin, serta Subbagian Nasihat Hukum Tata Usaha Negara dan Badan Hukum4. Struktur ini berdasarkan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Peran Subbagian Analisis Hukum
Subbagian Analisis Hukum pada Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum punya tugas krusial. Mereka melakukan analisis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pimpinan, pegawai, dan satuan kerja di lingkungan Kemhan5. Termasuk ASN Kemhan di lingkungan TNI—jadi cakupannya luas.
Fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di luar pengadilan bidang pertahanan juga menjadi tanggung jawab mereka. Artinya, Biro Hukum Kemhan tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam pencegahan6.
Konteks Nasional KDRT
Mengapa KDRT perlu mendapat perhatian khusus? Data nasional menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sekaligus menggembirakan. Kota Malang mencatat penurunan signifikan kasus KDRT sepanjang 2025—hingga September tercatat 53 laporan, hampir seluruh kasus terselesaikan7. Namun di tempat lain, seperti Kota Bitung, masih mencatat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024.
Jenis-Jenis KDRT
KDRT tidak hanya kekerasan fisik. Ada empat jenis: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi8. Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan.
Kasus-kasus yang viral di media sosial menunjukkan betapa kompleksnya masalah ini. Ada kasus di Surabaya dimana suami menyeret istri hingga teras rumah9. Di tempat lain, seorang suami bahkan membakar istrinya karena masalah sepele—ancaman hukuman mati kini membayangi pelaku.
Sanksi Hukum dan Penegakan
UU PKDRT memberikan sanksi tegas. Kekerasan fisik bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta10. Untuk kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Bahkan kekerasan yang mengakibatkan kematian bisa diancam hukuman mati.
Tim Kejati Aceh berhasil menangkap DPO terpidana KDRT yang sempat buron sejak 202111. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku—tidak peduli berapa lama mereka melarikan diri.
Edukasi sebagai Pencegahan
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kelurahan Kramat Selatan tentang KDRT hingga pinjaman online ilegal12. Pendekatan edukasi seperti ini—termasuk yang dilakukan Kemhan—diyakini lebih efektif dalam pencegahan jangka panjang.
Penyuluhan hukum bukan hanya memberitahu apa yang boleh dan tidak boleh. Lebih dari itu, menciptakan kesadaran kolektif bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat teraman, bukan penjara13. "Tidak ada yang bisa membuat Anda merasa rendah diri tanpa persetujuan Anda," begitu kutipan yang sering dikaitkan dengan pemberdayaan korban KDRT.
Kesimpulan
Inisiatif Kemhan memasang standing banner penyuluhan KDRT mencerminkan komitmen institusi negara terhadap perlindungan hak-hak individu. Dalam lingkungan pertahanan yang identik dengan disiplin dan hierarki, edukasi tentang KDRT menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk kekerasan domestik—bahkan di kalangan aparat negara. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain, bahwa pencegahan melalui edukasi sama pentingnya dengan penegakan hukum. Ketika institusi sekuat Kemhan peduli terhadap isu ini, pesan yang tersampaikan jelas: KDRT adalah kejahatan serius yang harus dihapuskan dari masyarakat kita.
Daftar Pustaka
- Kementerian Pertahanan RI. (2025, 19 September). Peletakan Standing Banner Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT. Diakses dari media sosial resmi Kemhan.
- Pikiran Rakyat. (2022, 29 September). Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Bagaimana Ciri-cirinya?https://www.pikiran-rakyat.com/gaya-hidup/amp/pr-015596112/apa-itu-kekerasan-dalam-rumah-tangga-bagaimana-ciri-cirinya
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Pasal 76.
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Pasal 89.
- Antaranews. (2024, 9 November). Mewaspadai bahaya kekerasan dalam rumah tangga berujung pada femisida. https://www.antaranews.com/berita/4454869/mewaspadai-bahaya-kekerasan-dalam-rumah-tangga-berujung-pada-femisida
- Kabarmalang.com. (2025, 29 September). Kasus KDRT di Kota Malang Turun Drastis di 2025. https://kabarmalang.com/46263/kasus-kdrt-di-kota-malang-turun-drastis-di-2025
- JawaPos.com. (2024, 18 Agustus). Tidak Hanya Fisik, Ini Dia 4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT!https://www.jawapos.com/lifestyle/014990756/tidak-hanya-fisik-ini-dia-4-jenis-kekerasan-dalam-rumah-tangga-atau-kdrt
- JawaPos.com. (2025, 20 Juni). KDRT di Surabaya, Suami Seret Istri Hingga Teras Rumah, Polisi Proses Hukum. https://www.jawapos.com/surabaya-raya/016166043/kdrt-di-surabaya-suami-seret-istri-hingga-teras-rumah-polisi-proses-hukum
- Tempo.co. (2024, 20 Juli). Kenali Berbagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga. https://www.tempo.co/infografik/infografik/kenali-berbagai-jenis-kekerasan-dalam-rumah-tangga-474
- Antaranews. (2025, 19 Mei). Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana kekerasan dalam rumah tangga. https://www.antaranews.com/berita/4843769/tim-kejati-aceh-tangkap-dpo-terpidana-kekerasan-dalam-rumah-tangga
- Tribunnews Jateng. (2025, 2 Oktober). LKBH UNIMMA Beri Edukasi Hukum bagi Masyarakat: dari KDRT hingga Pinjaman Online Ilegal. https://jateng.tribunnews.com/pendidikan/1224317/lkbh-unimma-beri-edukasi-hukum-bagi-masyarakat-dari-kdrt-hingga-pinjaman-online-ilegal
- Antaranews. (2023, 25 November). Penjara perempuan itu bernama kekerasan dalam rumah tangga. https://www.antaranews.com/berita/3840594/penjara-perempuan-itu-bernama-kekerasan-dalam-rumah-tangga
