{!-- ra:00000000000003ea0000000000000000 --}Kemhan Pasang Banner 🚫 Penyuluhan KDRT di Lingkungan Internal - Swante Adi Krisna | Kementerian Pertahanan RI
cross
Hit enter to search or ESC to close
2
October 2025

Kemhan Pasang Banner 🚫 Penyuluhan KDRT di Lingkungan Internal

  • 13
  • Kamis, 2 Oktober 2025
Kemhan Pasang Banner 🚫 Penyuluhan KDRT di Lingkungan Internal

Kementerian Pertahanan mengambil langkah konkret dalam edukasi hukum. Bagian Analis Hukum dan Penyuluhan Hukum memasang standing banner (papan penyuluhan berdiri) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada Jumat kemarin1. Langkah ini dilakukan di lingkungan Kemhan sendiri, menunjukkan keseriusan institusi pertahanan terhadap isu domestik yang sensitif.

Latar Belakang Inisiatif

Tujuan utama? Memberikan pengetahuan tentang ancaman hukuman akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Biro Hukum Setjen Kemhan2. Marsekal Pertama TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H., sebagai Kepala Biro Hukum, memimpin unit organisasi yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi hukum.

Biro Hukum Kemhan bukan sekadar unit administrasi. Mereka punya tugas utama: koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum serta penyuluhan hukum3. Di era modern ini, KDRT masih menjadi masalah serius—bahkan di lingkungan institusi negara.

Struktur Organisasi Pendukung

Bagian Advokasi Hukum II Biro Hukum Kemhan terdiri atas tiga subbagian. Ada Subbagian Nasihat Hukum Perdata, Subbagian Nasihat Hukum Pidana dan Disiplin, serta Subbagian Nasihat Hukum Tata Usaha Negara dan Badan Hukum4. Struktur ini berdasarkan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Peran Subbagian Analisis Hukum

Subbagian Analisis Hukum pada Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum punya tugas krusial. Mereka melakukan analisis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pimpinan, pegawai, dan satuan kerja di lingkungan Kemhan5. Termasuk ASN Kemhan di lingkungan TNI—jadi cakupannya luas.

Fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di luar pengadilan bidang pertahanan juga menjadi tanggung jawab mereka. Artinya, Biro Hukum Kemhan tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam pencegahan6.

Konteks Nasional KDRT

Mengapa KDRT perlu mendapat perhatian khusus? Data nasional menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sekaligus menggembirakan. Kota Malang mencatat penurunan signifikan kasus KDRT sepanjang 2025—hingga September tercatat 53 laporan, hampir seluruh kasus terselesaikan7. Namun di tempat lain, seperti Kota Bitung, masih mencatat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024.

Jenis-Jenis KDRT

KDRT tidak hanya kekerasan fisik. Ada empat jenis: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi8. Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan.

Kasus-kasus yang viral di media sosial menunjukkan betapa kompleksnya masalah ini. Ada kasus di Surabaya dimana suami menyeret istri hingga teras rumah9. Di tempat lain, seorang suami bahkan membakar istrinya karena masalah sepele—ancaman hukuman mati kini membayangi pelaku.

Sanksi Hukum dan Penegakan

UU PKDRT memberikan sanksi tegas. Kekerasan fisik bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta10. Untuk kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Bahkan kekerasan yang mengakibatkan kematian bisa diancam hukuman mati.

Tim Kejati Aceh berhasil menangkap DPO terpidana KDRT yang sempat buron sejak 202111. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku—tidak peduli berapa lama mereka melarikan diri.

Edukasi sebagai Pencegahan

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kelurahan Kramat Selatan tentang KDRT hingga pinjaman online ilegal12. Pendekatan edukasi seperti ini—termasuk yang dilakukan Kemhan—diyakini lebih efektif dalam pencegahan jangka panjang.

Penyuluhan hukum bukan hanya memberitahu apa yang boleh dan tidak boleh. Lebih dari itu, menciptakan kesadaran kolektif bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat teraman, bukan penjara13. "Tidak ada yang bisa membuat Anda merasa rendah diri tanpa persetujuan Anda," begitu kutipan yang sering dikaitkan dengan pemberdayaan korban KDRT.

Kesimpulan

Inisiatif Kemhan memasang standing banner penyuluhan KDRT mencerminkan komitmen institusi negara terhadap perlindungan hak-hak individu. Dalam lingkungan pertahanan yang identik dengan disiplin dan hierarki, edukasi tentang KDRT menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk kekerasan domestik—bahkan di kalangan aparat negara. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain, bahwa pencegahan melalui edukasi sama pentingnya dengan penegakan hukum. Ketika institusi sekuat Kemhan peduli terhadap isu ini, pesan yang tersampaikan jelas: KDRT adalah kejahatan serius yang harus dihapuskan dari masyarakat kita.

Daftar Pustaka

Download Full PDF (downloaded 206 times)

Download PDF tentang Penyuluhan Hukum KDRT di Kemen (telah di download 206 kali)
  • Kemhan Pasang Banner 🚫 Penyuluhan KDRT di Lingkungan Internal
    Penelitian ini menganalisis implementasi program penyuluhan hukum tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Kementerian Pertahanan pada September 2025. Program ini merupakan manifestasi fungsi strategis institusi pertahanan dalam memberikan edukasi preventif kepada pegawai dan ASN TNI di lingkungan Kemhan, dengan tujuan menciptakan kesadaran hukum tentang sanksi KDRT serta membangun budaya organisasi yang bebas dari kekerasan domestik melalui pendekatan penyuluhan visual berbasis standing banner.
PENULIS
Swante Adi Krisna
Penikmat musik Ska, Reggae dan Rocksteady sejak 2004. Gooners sejak 1998. Blogger dan SEO paruh waktu sejak 2014. Graphic Designer autodidak sejak 2001. Website Programmer autodidak sejak 2003. Woodworker autodidak sejak 2024. Sarjana Hukum Pidana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Magister Hukum Pidana di bidang cybercrime dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta. Magister Kenotariatan di bidang hukum teknologi, khususnya cybernotary dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Bagian dari Keluarga Besar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
KEMENTERIAN PERTAHAN RI