Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin memperkuat perannya dlm upaya pemberantasan aksi terorisme di tanah air. Langkah ini diambil mengingat kompleksitas ancaman yg terus berkembang dan memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai lembaga keamanan negara.
Dasar Hukum Pelibatan TNI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI memiliki kewenangan untuk terlibat dlm operasi pemberantasan teror sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) 1. Regulasi ini memberikan landasan yuridis yang kuat bagi keterlibatan militer dlm menghadapi ancaman terorisme yg melampaui kapasitas kepolisian.
Pelibatan TNI menjadi semakin relevan ketika menghadapi kelompok bersenjata yang memiliki kemampuan tempur tinggi. Dalam beberapa kasus, seperti operasi di Poso dan Papua, kerjasama antara TNI dan Polri telah menunjukkan hasil yg efektif dlm menumpas jaringan teroris.
Tiga Fungsi Strategis TNI
Penangkal (Deterrent Force)
TNI menjalankan fungsi pertahanan preventif melalui penguatan postur, intelijen strategis, dan kesiapsiagaan tempur. Kegiatan patroli bersenjata dan pengamanan wilayah strategis menjadi bagian penting dlm memutus rantai logistik kelompok teror 2.
Penindak (Combat Force)
Ketika ancaman bersenjata melampaui kapasitas Polri, TNI berperan aktif sebagai kekuatan tempur. Contoh nyata adalah Operasi Tinombala di Poso yg berhasil menumpas kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur) 3.
Pemulih (Stabilization Force)
Setelah aksi teror dihentikan, TNI turut bertugas mengamankan wilayah dan mengembalikan rasa aman masyarakat. Pendekatan whole-of-government dan whole-of-nation menjadi kunci keberhasilan dlm fase pemulihan ini.
Sinergi Lintas Lembaga
Efektivitas pemberantasan teror sangat bergantung pada sinergi antara TNI, Polri, BIN, dan BNPT. Masing-masing lembaga memiliki peran spesifik: BNPT merumuskan kebijakan nasional, BIN mengembangkan intelijen, Polri sebagai penegak hukum utama, dan TNI terlibat dlm konteks OMSP 4.
Beberapa operasi gabungan telah menunjukkan hasil menggembirakan, seperti pengejaran kelompok Santoso di Poso (2015-2016) dan penanganan jaringan JAD pasca bom bunuh diri di Surabaya tahun 2018 5.
Tantangan dan Hambatan
Meskipun memiliki landasan hukum yg kuat, pelibatan TNI dlm pemberantasan teror masih menghadapi beberapa tantangan. Belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) teknis yg mengatur secara rinci pelibatan TNI menjadi hambatan utama 6.
Selain itu, perbedaan kultur dan ego sektoral antara TNI dan Polri sering menimbulkan gesekan di lapangan. Ketiadaan SOP terpadu juga menyebabkan inefisiensi dan potensi konflik peran.
Adaptasi terhadap Ancaman Digital
Menghadapi perkembangan teknologi, kelompok teror kini memanfaatkan media digital untuk propaganda dan rekrutmen. TNI perlu mengembangkan unit cyber defense yg dapat bersinergi dengan instansi lain dlm menghadapi ancaman terorisme siber 7.
Kesimpulan
Peran TNI dlm pemberantasan terorisme merupakan keniscayaan di tengah kompleksitas ancaman keamanan modern. Dengan landasan hukum yg kuat dan kemampuan tempur yg mumpuni, TNI dapat memberikan kontribusi signifikan dlm menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Namun, koordinasi yg lebih baik antar lembaga dan penyempurnaan regulasi teknis masih diperlukan untuk mengoptimalkan efektivitas operasi anti-teror.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- TNI. (2017). Teroris: Suatu Kejahatan terhadap Negara. https://tni.mil.id/view-115252-teroris-suatu-kejahatan-terhadap-negara.html
- ChannelSulawesi.id. (2025, Juli 21). Eks Napiter Taufik Dukung Satgas Ops Madago Raya Cegah Radikalisme di Poso. https://channelsulawesi.id
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2023, Oktober 23). BNPT RI : Perban 6 tahun 2021 adalah Bentuk Negara Hadir dan Bertanggung Jawab. https://www.bnpt.go.id
- MetroTVNews.com. (2024, Desember 31). 196 Tersangka Teroris Ditangkap, Kapolri: Hasilkan Zero Attack. https://www.metrotvnews.com
- Hukumonline. (2023, Juli 17). 8 Catatan Penanganan Kasus Terorisme. https://www.hukumonline.com
- NOA.co.id. (2025, Juli 25). Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial. https://www.noa.co.id
