{!-- ra:00000000000003ea0000000000000000 --}Menhan Tegaskan Penegakan Hukum ⚖️ Tambang Ilegal Bangka Tengah - Swante Adi Krisna | Kementerian Pertahanan RI
cross
Hit enter to search or ESC to close
19
November 2025

Menhan Tegaskan Penegakan Hukum ⚖️ Tambang Ilegal Bangka Tengah

  • 8
  • Rabu, 19 November 2025

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung penertiban tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (19/11/2025).1 Operasi ini mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) di kawasan Hutan Produksi seluas 262,85 hektare. "Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun secara administrasi," ujar Menhan dalam keterangan persnya.1

Temuan Lapangan dan Skala Operasi

Hasil identifikasi menunjukkan temuan berbagai peralatan pertambangan beserta fasilitas pendukung yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.1 Satgas PKH Halilintar mengamankan 14 alat berat dan 10 orang dalam operasi penertiban tersebut.2 Jaksa Agung ST Burhanuddin turut meninjau lokasi dan memerintahkan penyelidikan terhadap pemilik alat berat serta pemodal di balik operasi tambang ilegal ini.3

Penggunaan alat berat dalam skala besar menunjukkan adanya modal kuat di balik operasi ini. Kejaksaan Agung mengincar pemilik modal yang menggunakan eskavator bagus untuk menjalankan tambang ilegal tersebut.4 Potensi kerugian negara dari tambang ilegal di kawasan ini mencapai Rp 12,9 triliun dengan total luas area mencapai 315,48 hektare.5

Aspek 📊Detail
Lokasi 📍Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah
Luas Kawasan 🌲262,85 hektare (Hutan Produksi)
Total Area Ilegal 🚫315,48 hektare
Alat Berat Diamankan ⚙️14 unit eskavator dan peralatan pertambangan
Pelaku Diamankan 👥10 orang petambang
Kerugian Negara 💰Rp 12,9 triliun (potensi)
Dasar Hukum 📜Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025

Tindakan Hukum dan Administratif

Penyelidikan Pemodal dan Pemilik Alat

Jaksa Agung RI memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap pemilik alat berat tambang timah ilegal di kawasan hutan.6 Tim Satgas PKH menangkap sejumlah petambang ilegal yang tidak berkutik ketika disergap di lokasi.7 Menhan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi berbagai bentuk kegiatan ilegal, menekankan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan sumber daya alam.1

Penyalahgunaan Izin Pasir Kuarsa

Terungkap bahwa tambang ilegal ini menggunakan perizinan tambang pasir kuarsa yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menutupi aktivitas penambangan timah.8 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian menarik kewenangan izin pasir kuarsa ke pemerintah pusat sebagai respons atas penyalahgunaan ini.9 Satgas PKH bahkan mengerahkan helikopter untuk mengawasi dan menyergap aktivitas tambang ilegal di lokasi yang sulit dijangkau.10

Kedaulatan Sumber Daya Alam

Temuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.1 Negara tidak akan mentolerir penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Seluruh pihak diwajibkan untuk mematuhi hukum serta menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.1

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan perambahan di area kawasan hutan secara ilegal setelah penertiban ini.11 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, PLN, dan instansi terkait juga menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah.12

Kesimpulan

Operasi penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan. Dengan melibatkan Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan berbagai instansi terkait, pemerintah mengirimkan pesan tegas bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak akan ditolerir. Tindakan administratif berupa penarikan kewenangan perizinan ke pusat dan penyelidikan terhadap pemodal menunjukkan pendekatan komprehensif dalam memberantas praktik ilegal ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan memastikan kekayaan alam dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat secara optimal.

Daftar Pustaka

Download Full PDF (downloaded 123 times)

Download PDF tentang Implementasi Peraturan Preside (telah di download 123 kali)
  • Menhan Tegaskan Penegakan Hukum ⚖️ Tambang Ilegal Bangka Tengah
    Penelitian ini menganalisis operasi penertiban tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, mencakup temuan lapangan seluas 262,85 hektare kawasan hutan produksi yang dieksploitasi tanpa izin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,9 triliun.
PENULIS
Swante Adi Krisna
Penikmat musik Ska, Reggae dan Rocksteady sejak 2004. Gooners sejak 1998. Blogger dan SEO paruh waktu sejak 2014. Graphic Designer autodidak sejak 2001. Website Programmer autodidak sejak 2003. Woodworker autodidak sejak 2024. Sarjana Hukum Pidana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Magister Hukum Pidana di bidang cybercrime dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta. Magister Kenotariatan di bidang hukum teknologi, khususnya cybernotary dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta. Bagian dari Keluarga Besar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
KEMENTERIAN PERTAHAN RI