Wakil Menteri Pertahanan (Vice Minister of Defense) Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.1 Sidang berlangsung di kantor MK RI, Jakarta, Rabu kemarin.
Kehadiran Wamenhan Donny mewakili pemerintah. Sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Pertahanan terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.2
Permintaan Tambahan Keterangan dari Majelis Hakim
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Dari pihak DPR, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, hadir untuk memberikan keterangan resmi.3 Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi meminta sejumlah tambahan keterangan dari pemerintah untuk memperkuat pertimbangan dalam memeriksa perkara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh empat Hakim Konstitusi. Tujuannya memperkaya referensi sebelum majelis mengambil keputusan.4 Usai persidangan, Wamenhan Donny memberikan penjelasan kepada pers. "Tadi kita mendapatkan permintaan dari Hakim. Ada empat Hakim yang meminta keterangan tambahan dari pemerintah untuk menambah referensi beliau-beliau dalam memutuskan, sehingga nanti putusannya dapat seadil-adilnya," ujar Wamenhan.
Konteks Pengujian Materiil UU TNI
Pengujian materiil UU TNI ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati.5 Sejumlah warga telah mengajukan gugatan terkait Pasal 47 UU TNI yang mengatur tentang prajurit aktif di jabatan sipil.6 Ada tujuh penggugat yang berasal dari beragam profesi termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
| Aspek 📋 | Keterangan |
|---|---|
| Ketua Majelis 👨⚖️ | Hakim Suhartoyo |
| Wakil Pemerintah 🏛️ | Wamenhan Donny Ermawan Taufanto |
| Wakil DPR RI 🎙️ | Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I) |
| Jumlah Hakim Peminta Klarifikasi | 4 (empat) Hakim Konstitusi |
| Tanggal Sidang 📅 | Rabu, 3 Desember 2025 |
| Lokasi | Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta |
| Pendamping Wamenhan | Dirjen Kuathan Kemhan, Karo Turdang, Karo Hukum |
Dinamika Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK telah menggelar berbagai sidang terkait gugatan UU TNI. Beberapa gugatan tidak diterima karena masalah administrasi seperti dokumen penggugat yang tidak lengkap.7 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga telah mengajukan uji materiil dengan menyerahkan 85 bukti ke MK.8
Pendampingan Tim Kemhan
Wamenhan turut didampingi oleh Dirjen Kuathan Kemhan, Karo Turdang Setjen Kemhan, serta Karo Hukum Setjen Kemhan dalam sidang tersebut. Pendampingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan keterangan yang komprehensif kepada Majelis Hakim.9
Penguatan teritorial dan keadilan sosial menjadi dasar penyusunan UU TNI menurut keterangan DPR di sidang sebelumnya.10 Proses pengujian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Kesimpulan
Kehadiran Wamenhan Donny Ermawan Taufanto dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen pemerintah terhadap proses hukum yang transparan. Permintaan keterangan tambahan dari empat Hakim Konstitusi akan memperkaya referensi dalam pengambilan keputusan yang adil. Proses pengujian materiil UU TNI ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi Indonesia yang sehat dan patut dihormati oleh semua pihak.



